MAKALAH KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP INDUSTRI TAMBANG DAN BATUBARA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang

Pembangunan industri pada sektor usaha bidang pertambangan batubara adalah suatu upaya pemerintah dalam meningkatkan devisa negara dan bila ditinjau dari segi pola kehidupan masyarakat sangat berhubungan langsung dengan peningkatan kebutuhan barang dan jasa, pemakaian sumber-sumber energi, dan sumber daya alam. Penggunaan sumber daya alam secara besarbesaran tanpa mengabaikan lingkungan dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif yang terasa dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu upaya dan pendekatan dalam pemanfaatan sumber daya alam yaitu suatu pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sebagaimana dikemukakan oleh Hadi (2001) menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan secara implisit juga mengandung arti untuk memaksimalkan keuntungan pembangunan dengan tetap menjaga kualitas sumber daya alam.

Pengelolaan lingkungan bagi industri di bidang usaha tambang batubara merupakan hal terpenting dari suatu kegiatan usaha yang harus dilakukan agar industri tetap berjalan dan berkelanjutan. Pembangunan industri yang berkelanjutan mencakup tiga aspek yaitu lingkungan (environment), ekonomi (economy) dan sosial/ kesempatan yang sama bagi semua orang (equity) yang dikenal sebagai 3E. Aspek lingkungan tidak berdiri sendiri namun sangat terkait dengan dua aspek lainnya. Dalam kegiatan internal industri, peluang untuk memadukan aspek lingkungan dan ekonomi sangat besar, tergantung cara mengelola lingkungan dengan bijak dan menguntungkan. Faktor sosial yang sebagian besar menyangkut masyarakat sekitar atau di luar industri juga sangat terkait dalam pengelolaan lingkungan.

Kaitan aspek lingkungan dengan ekonomi dan sosial dalam kegiatan industri tambang batubara merupakan hal pokok dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan meningkatkan kualitas kehidupan, dengan meminimalkan pemakaian sumber daya alam dan bahan-bahan beracun, memperkecil timbulan limbah dan pencemar selama daur hidup produk sehingga tidak mengorbankan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya (Purwanto, 2005).

Menurut Syafrudin (2005) dampak pencemaran terhadap badan air yang dihasilkan dari limbah industri, dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. Zat organik terlarut
  2. Zat Padat tersuspensi
  3. Nitrogen dan phosphor
  4.  Minuman dan bahan-bahan terapung
  5. Logam berat cyanida dan racun organic
  6. Warna kekeruhan
  7. Organic tracer
  8. Bahan yang tidak mudah mengalami dekomposisi biologis (refactory

subtances)

  1. Bahan yang mudah menguap (volatile materialis).

Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang efektif menyediakan kerangka kerja dan proses yang terorganisir yang mengintegrasikan perencanaan, pelaksanaan, tindakan perbaikan dan tinjauan pengelolaan. Sistem Manajemen Lingkungan menyediakan detail-detail spesifik dan instruksi-instruksi yang berhubungan dengan struktur organisasi, personalia, prosedur, pelatihan dan penelitian yang kesemuanya memainkan peran dalam mengontrol dan meminimalkan dampak negatif akibat operasional pabrik pada lingkungan (Soetrisnanto, 2005).

Dalam pada itu menurut Hadi (2005) sistem manajemen lingkungan (SML) telah secara luas diimplementasikan di dunia industri. Meskipun sebagian motivasinya untuk memperoleh sertifikat dan kemudian menjadi bagian dari promosi, tetapi SML bisa menjadi pendorong penaatan lingkungan (environmental compliance) di dunia usaha. Pemerintah Daerah dapat memulainya dengan memahami bagaimana fungsi SML, tantangan yang mereka hadapi dan mengembangkan komitmen untuk meningkatkan kinerja lingkungan serta mencoba untuk mengimplementasikan SML dalam bagian kecil dari organisasi mereka.

1.2        Tujuan dan Manfaat Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui Undang-Undang pertambangan mineral dan batubara
  2. Untuk mengetahui kebijakan pemerintah terhadap PETI
  3. Untuk mengetahui bagaimana rencana kebijakan pemerintah terhadap sector pertambangan sumber daya alam

1.3        Tinjauan Pustaka

Berdasarkan uraian di atas, dapat diajukan pertanyaan:

  1. Bagaimanakah Undang-Undang pertambangan mineral dan batubara?
  2. Bagaimanakah kebijakan pemerintah terhadap PETI?
  3. Bagaimanakah rencana kekbijakan pemerintah terhadap sector pertambangan sumber daya alam?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemerintah Indonesia memandang bahwa pengusahaan batubara masih diperlukan untuk menunjang pembangunan, sehingga pengembangan tambang batubara masih akan terus berlanjut. Pelaksanaan UU Mineral dan Batubara yang baru ditujukan untuk mendorong realisasi hal itu. Di bawah ini adalah poin – poin penting dalam UU tersebut:

  • Selain menteri, penerbitan ijin pengusahaan batubara dapat dilakukan oleh gubernur, bupati / walikota. (Menyesuaikan dengan otonomi daerah).
  • Kewajiban meningkatkan nilai tambah hasil pertambangan di dalam negeri, dalam hal ini adalah kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang (Belum ada kewajiban untuk membangun fasilitas prepasi batubara/coal preparation plant).
  • Kewajiban bagi pengusaha pertambangan untuk melakukan pembangunan daerah (community development) dan penanganan lingkungan yang terkait dengan pelaksanaan pertambangan.
  • Pemberian wewenang kepada pemerintah untuk mengatur jumlah produksi, volume ekspor, serta harga batubara. Pemberlakukan kewajiban suplai untuk kebutuhan domestic (Domestic Market Obligation / DMO) dan regulasi harga batubara (Indonesia Coal Price Reference / ICPR).
  • Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memprioritaskan BUMN dan perusahaan dalam negeri untuk melakukan penambangan di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) diterbitkan oleh pemerintah pusat.
  • Wewenang penyelidikan memasukkan unsur kepolisian dan pejabat publik. Aturan hukum menjadi lebih keras, dari yang bersifat toleran menjadi lebih tegas, serta memungkinkan hukuman pidana bagi badan hukum.

Pasal 76UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) menyatakan bahwa IUPK terdiri atas dua tahap:

  1. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
  2. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Selanjutnya diatur bahwa pemegang IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana diatur di atas.

Pasal 77 UU Minerba mengatur bahwasetiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi ini akan diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki data hasil kajian studi kelayakan.

Pasal 49 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

2.2        Kebijakan Pemerintah Terhadap PETI

v  Bagaimana Negara Mengatur Pertambangan Rakyat

Dibagian ini penulis ingin memaparkan secara singkat tentang pengaturan yang dilakukan negara terhadap tambang-tambang rakyat. Pembahasan akan dibagi atas periode Kolonial Belanda dengan Periode Republik Indonesia. Gambaran kedua periode tersebut, secara tidak langsung memberikan gambaran kepada kita tentang perbandingan kedua masa tersebut. Dalam perbandingan tersebut, terdapat perbedaan dan kesamaan-kesamaan dan jika menganalisis sampai pada tataran paradigma pengaturan tambang rakyat pada kedua zaman ini, maka pembahasan tentang hubungan masyarakat adat dengan Negara dalam pengelolaan SDA yang dipaparkan diatas akan menjadi relevan.

a) Gambaran Singkat Politik Pertambangan Rakyat Masa Kolonial Belanda

Seperti yang kita ketahui, sejak tahun 1709, VOC telah mengadakan transaksi jual beli dengan Sultan Palembang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggalian timah di pulau Bangka (1816), Pulau Belitung (1851), dan Pulau Singkep (1818). Pertambangan Batubara di Indonesia pertama kali dilakukan oleh NV Oost Borneo Maatschapij pada tahun 1849 di Pangaron, Kalimantan Timur. Pada tahun 1818 sebuah perusahaan swasta Belanda melakukan kegiatannya di Pelereng, yang terletak 10 Km di tenggara Samarinda. Pada tahun 1868-1873, dilakukan penyelidikan geologi di daerah Sungai Durian, Sumatera Barat dan ditemukan suatu lapangan Batubara Ombilin yang potensial. Pada tahun 1892, tambang batubara Ombilin di Sawahlunto mulai beroperasi bersamaan dengan selesainya pembangunan kereta api pada tahun 1892.
Pada tahun 1899 pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan peraturan pokok pertambangan diatur dalam Indonesische Mijwet tahun 1899 Staatsblad 241. Indonesische Mijwet tahun 1899 Staatsblad 241 kemudian ditambah dan diubah pada tahun 1910, 1918 dan 1906. Pada masa itu pertambangan-pertambangan besar seperti pertambangan Batubara di Omblin dan pertambangan timah di Bangka dilakukan oleh negara. Tetapi pihak swasta juga diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan pertambangan seperti pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara .

Dalam beberapa kejadian, ditingkatan tertentu pemerintah Kolonial Belanda mengikutsertakan masyarakat adat dalam proses pertambangan. Pada satu sisi, pemerintah Kolonial Belanda merupakan penjajah yang ingin mendapatkan keuntungan dari sumberdaya alam. Tapi disisi lain pemerintah Kolonial Belanda tidak mau mengambil resiko dengan memasukkan secara paksa para penambang dalam areal masyarakat adat.Terdapat kasus dimana pemerintah Kolonial Belanda mewajibkan pengusaha pertambangan untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian dengan masyarakat adat pemilik wilayah adat tersebut setelah sipengusaha mendapat konsesi pertambangan dari pemerintah colonial Belanda. Salah satu contoh menarik adalah di Sawahlunto-Sumatera Barat. Wilayah yang diperjanjikan ini kemudian berkembang menjadi wilayah pertambangan PT. BA-UPO di Sawahlunto, Sumatera Barat.

Pada tanggal 27 Juli 1896 Emile Leunardus van Rouveroy van Nicuwaal, Asisten Residen Tanah Datar yang sekaligus sebagai pelaksana tugas notaris keresidenan tersebut dan daerah Vord Vander Capellen kedatangan tamu. Tamu tersebut terdiri dari seorang pengusaha warganegara Belanda bernama Pieter Jacobus Scuuring bersama-sama dan Djaar Gelar Sutan Pamuncak, wakil dari pangulu-pangulu suku di Laras Silungkang dengan didampingi.

Kedua orang berlainan bangsa ini menginginkan perjanjian yang mereka buat didaftarkan di notaris. Perjanjian tersebut berupa perjanjian antara Masyarakat Adat Kelarasan Silungkang dengan Pieter Jacobus Scuuring tentang pengusahaan batubara yang terdapat diwilayah masyarakat adat ini. Pokok perjanjiannya adalah:

  1. Masyarakat adat Kelarasan Silungkang bersedia untuk menyerahkan pemanfaatan batubara miliknya kepada Pieter Jacobus Scuuring dan akan menjaga keamanan usaha penggalian batubara tersebut.
  2. Pieter Jacobus Scuuring akan memberikan 1/10 (sepersepuluh) dari keuntungan yang didapat dalam mengusahakan pertambangan batubara tersebut kepada penduduk Kelarasan Silungkang dan akan memberikan sejumlah uang kepada orang-orang yang terlibat dalam perjanjian ini, dengan anggaran tidak lebih dari F. 4000 (empat ribu gulden) per tahunnya.

Perjanjian Pertambangan Batubara antara Masyarakat Adat Silungkang Pengusaha Belanda (Djaar Sutan Pamuncak dengan Pieter Jacobus Scuuring).

  1. Pada saat yang bersamaan, dibanyak tempat banyak bertumbuhan pertambangan rakyat. Tetapi belum banyak pengaturan terhadap penambang rakyat tersebut. Perijinan pertambangan rakyat diberikan oleh penguasa setempat dengan cakupan bahan galian seperti timah, emas dan intan. Khusus mengenai tambang intan, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Ordonantie tanggal 25 Nopember 1923 Staatblats 1923 No. 565 yang mencabut Ordonantie tanggal 7 Juni 1900 Staatblats 1900 No. 174 . Pengaturan ini memuat ketentuan diantaranya:
    Pertambangan intan tanpa konsesi di Martapura dan Pelaihari hanya boleh dilakukan oleh penduduk setempat.
  2. Bagi penambang yang menambang tanpa menggunakan mesin harus seijin residen dan harus membayar f. 0, 5 per 6 bulan.
  3. Bagi penambang yang menambang dengan menggunakan mesin harus memperoleh ijin menyewa dari Residen dan dikenai ongkos sewa sebanyak f. 0,4 per meter per tahun. Penambang juga diwajibkan membuat batas wilayahnya dengan biaya sendiri.
  4. Bagi yang melakukan penambangan tanpa ijin dikenai hukuman kurungan 1 tahun dan denda paling tinggi f. 100.

b) Gambaran Singkat Politik Pertambangan Rakyat Masa Negara Kesatuan                        Republik Indonesia (NKRI)

Gambaran singkat tentang Politik Pertambangan Rakyat Masa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan dimulai dengan pembahasan yang legendaris tentang dasar justifikasi Negara (NKRI) dalam penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam (pertambangan). Dasar justifikasi tersebut popular dengan sebutan Hak Menguasai Negara (HMN).

Pembahasan tentang hak menguasai negara pada bagian ini sangatlah penting. Hak Mengusai Negara merupakan dasar legitimasi konstitusional yang memberikan negara kekuatan untuk mengatur, mengelola dan mengusahakan sumberdaya pertambangan. Perdebatan tentang Hak Menguasai Negara (HMN) mendapat tempat yang lebar dalam membahas hubungan Negara dan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam (PSDA) di Indonesia termasuk didalamnya pertambangan. Banyak penulis yang konsernt terhadap hak-hak masyarakat dalam PSDA, menggugat dan mempertanyakan kembali dasar filosofis, sosiologis dan yuridis HMN. Gugatan ini timbul karena bias penguasaan yang dilakukan oleh Negara (pemerintah) terhadap SDA, telah menimbulkan konflik-konflik land tenure dan land use antara pemerintah dengan masyarakat.

HMN diadopsi dari dua akar konsep yaitu konsep Negara kesejahteraan dan konsep ulayat yang dikenal dalam hukum adat. Sebagai kritik terhadap konsep Negara hukum klasik yang dipengaruhi oleh paham liberalisme dan Negara hukum sosialis yang dipengaruhi oleh paham marxisme .

Dalam konsep Negara kesejahteraan (welfare state) Negara tidak dipandang hanya semata sebagai alat kekuasaan saja, tetapi Negara juga mempunyai fungsi sebagai alat pelayanan (an agency of service). Ciri-ciri Negara kesejahteraan ini adalah;

  1. Mengutamakan hak social ekonomi masyarakat,
  2. Peran eksekutif lebih besar dari legislative,
  3. Hak milik tidak bersifat mutlak,
  4. Negara tidak hanya sebagai penjaga malam (nachtwakerstaat) tapi juga terlibat dalam usaha-usaha social maupun ekonomi,
  5. Kaidah hukum administrasi semakin banyak mengatur social ekonomi dan membebankan kewajiban tertentu kepada warga Negara,
  6. Hukum public condong mendesak hukum privat, sebagai konsekuensi dari peran Negara yang luas dan
  7. Negara bersifat Negara hukum materil yang mengutamakan keadilan social yang materil. Dengan pemahaman inilah, Negara mempunyai hak untuk ikut campur dalam pertambangan.

Pasal 33 UUD 1945 memberikan gambaran bagaimana Indonesia mengadopsi kedua paham ini dan pasal 33 UUD 1945 memberikan landasan yuridis bagi Pasal 2 UU No. 5 tahun 1960 yang berbicara bertama kali tentang konseptualisasi HMN dalam tingkatan yang lebih teknis dalam pengelolaan SDA. Pasal 33 UUD 1945 memberikan penekanan pada penguasaan Negara terhadap Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara pasal 2 UU No. 5 Tahun 1960 lebih memperjelas ruang lingkup HMN tersebut yaitu;

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut,
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa dan
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa atau dalam kalaimat lain dapat disimpulkan, komponen yang terkandung dalam HMN tersebut adalah kekuasaan untuk mengatur (regelen), mengurus (bestuuren) dan mengawasi (toezicthouden).

Aturan pertambangan pertama yang diundangkan pada masa adalah UU No. 37 Prp Tahun 1960. Pertambangan rakyat diatur dalam pasal 1 yang menentukan bahwa semua bahan galian yang diusahakan oleh rakyat secara kecil-kecilan dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri menurut adat kebiasaan daerah atau diusahakan secara koperasi. Aturan selanjutnya yaitu Keputusan Wakil Panglima Besar III Koti Operasi Ekonomi No. Kpts.20/WPB-KOTOE Tahun 1965 Tentang Peneriban Usaha-Usaha Dibidang Pertambangan Intan dan Bahan Galian lain Yang Bersamaan Penguasaannya yang diikuti dengan Kepmen Pertambangan No. 206/M/Pertamb/65 Tentang Pelaksanaan Keputusan Wakil Panglima Besar III Koti Operasi Ekonomi No. Kpts.20/WPB-KOTOE Tahun 1965 Peneriban Usaha-Usaha Dibidang Pertambangan Intan Dan Bahan Galian lain Yang Bersamaan Penguasaannya.

Ketiga ketentuan tersebut sangat dipengaruhi oleh politik Berdiri di Kaki Sendiri (berdikari). Secara tersirat diketahui bahwa keinginan pemerintah untuk menertibkan pertambangan rakyat adalah untuk mendapatkan sejumlah uang iuran dari penambang-penambang rakyat. Persandingan bahasa penertiban dan pembinaan tidak memberikan kesejukan terhadap pertambangan rakyat. Tidak terdapat catatan yang pasti terhadap pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah pada masa itu.

Pada tahun 1967 UU No. 11 tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan diundangkan. HMN dinyatakan dengan tegas pada pasal 1 UU No. 11 tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Pasal 1 ini menyatakan bahwa semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.

UU No. 11 tahun 1967 mendevinisikan pertambangan rakyat sebagai Pertambangan Rakyat; adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan seperti yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri. Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah. Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat.

UU No. 11 Tahun 1967 dilaksanakan melalui PP No. 32 Tahun 1969. Dalam ketentuan ini ditentuakn bahwa pertambangan rakyat dapat dilakukan setelah mendapat Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat yang dikeluarkan oleh menteri. Dimana Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat adalah Kuasa Pertambangan yang diberikan oleh Menteri kepada Rakyat setempat untuk melaksanakan usaha pertambangan secara kecil-kecilan dan dengan luas wilayah yang sangat terbatas.

Selanjutnya beberapa ketentuan dikeluarkan untuk mengatur pertambangan rakyat ini diantaranya Kepmen Pertambangan No. 181/Kpts/M/Pertamb/69 tentang Tentang Pengaturan Pertambangan Rakyat Untuk Bahan galian timah Putih di Riau Daratan, Kepmen Pertambangan No. 188/Kpts/M/Pertamb/1969 tentang Pengaturan Pertambangan Rakyat Untuk Bahan Galian Emas Di Daerah Propinsi Bengkulu, Kepmen Pertambangan No. 77/Kpts/M/Pertamb/1973 tentang Pengaturan Pertambangan Rakyat Untuk Bahan Galian Emas Di Daerah Bolaangmongondow Propinsi Sulawesi Utara, Kepmen Pertambangan No. 763/Kpts/M/Pertamb/1974 tentang Pengaturan Izin Pertambangan Rakyat Untuk bahan galian Kaolin Di Daerah Karaha kab. Tasik Malaya Propinsi Jabar, Permen Pertambangan & Energi No. 01 P/201/M/PE/1986 Tentang Pedoman Pengelolaan Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis Dan Vital (Golongan A & B)

Dari semua ketentuan tersebut terdapat dapat ditarik catatan penting tentang kebijakan pemerintah yaitu :

  1. Berbagai pengaturan pertambangan rakyat dalam berbagai paraturan perundangan memberikan pembatasan keleluasaan rakyat menambang.
  2. Ketidakpastian usaha pertambangan rakyat karena kalau ada pemegang Kontrak Karya atau kontrak pertambangan lain, maka penambang rakyat harus menyingkir.
  3. Sedangkan untuk diareal yang ada Kontrak Pertambangannya tetap dibuka kemungkinan pertambangan rakyat, dengan syarat adanya ijin pemegang kontrak pertambangan.
  4. Penertiban dan pembinaan yang dilakukan oleh Negara dengan imbalan sejumlah pungutan dari penambang. Meskipun pembinaan tersebut tidak jelas dan diserahkan kepada pemda setempat.

Akibat dari berbagai kebijakan terhadap pertambangan rakyat tersebut, banyak pertambangan-pertambangan dilakukan tanpa ijin (PETI). Kepala dinas Pertambangan Kalimantan selatan menyebutkan Sepanjang tahun 1997-2000, tambang rakyat di Kalimantan Selatan berkembang 334 penambang tanpa ijin yang tersebar di 238 lokasi, mencakup 236 ha dengan memakai alat berat . Sedangkan di Sumatera Barat, Kodya Sawahlunto sampai dengan tahun 2000 terdapat 2500 orang penambang liar . Sementara itu di Jambi, dikecamatan Palepat Kab. Bungo sampai tahun 2001 terdapat kurang lebih 500 orang penambang tanpa ijin . Di Kalimantan Selatan sampai tahun 2001 terdapat 6000 orang penambang emas tanpa ijin.

Khalid Muhammad menulis bahwa Stigmatisasi PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) juga diberikan bagi para penambang emas yang rata-rata dilakukan dengan skala kecil dan oleh masyarakat setempat ataupun pendatang dari daerah sekitar lokasi bahan tambang, yang tergiur untuk mengadu nasip pada bahan tambang itu. Akhir-akhir ini berbagai perhatian tertuju pada para penambang emas skala kecil, karena jumlah mereka dari tahun ke tahun meningkat. Menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Pengembangan Teknologi Mineral (PPTM), saat ini terdapat 77.000 operasi penambangan kecil yang menghasilkan hampir semua mineral untuk kegiatan industri yang bernilai sekitar US $ 58 juta pertahun. Rendahnya jumlah penambang skala kecil yang mendapat ijin dari pemerintah lebih disebabkan oleh persoalan birokrasi yang rumit dan bertele-tele dalam memperoleh ijin penambangan .

Selain masalah-masalah tersebut, kebijakan yang mendahulukan pemegang kontrak pertambangan daripada penambang rakyat, juga menui konflik. Salah satu kasus yang terjadi yaitu konflik antara masyarakat adat daya Siang dengan PT. Indo Muro Kencana di Kab. Barito Utara Kalimantan Selatan. Diatas areal adat dan areal penmbangan daya Siang pemerintah menerbitkan Kontrak Karya atas nama PT. Indo Muro Kencana yang 100% sahamnya dimiliki oleh Aurora Gold asal Australia. Areal kontrak karya PT. Indo Muro Kencana ini tumpang tindih dengan wilayah pertambangan rakyat dan areal kawasan adat lainnya.

Menghadapi masalah-masalah PETI ini, pada tahun 2000 pemerintah mengeluarkan Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin. Namun demikian pelaksanaan Inpres ini mendapat reaksi yang keras karena praktek dilapangan yang tidak sepatutnya. Reaksi keras berdatangan salah satunya dari WALHI dan JATAM dalam siaran persnya tanggal 8 Juni 2000 .

Menakar Nasib Tambang Rakyat Dengan RUU Mineral dan Batubara
di sepanjang 2003 sampai dengan 2004 pemberitaan kasus-kasus dan pengaturan pertambangan di Indonesia menyita perhatian pulik. Kelahiran Perpu No. 1 Tahun 2004 yang kemudian disyahkan menjadi UU No. 19 Tahun 2004 memberikan warna tersendiri di pentas sejarah pertambangan. Sementara itu, cakupan UU No. 11 Tahun 1967 mulai berkurang dengan lahirnya UU Migas dan dilanjutkan dengan pembuatan RUU Mineral dan Batubara yang saat ini dibahas di DPR

Dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 Republik Indonesia pemerintah menyebutkan ;

“……….Dengan demikian, perkembangan penerimaan SDA pertambangan umum tersebut, pada dasarnya dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu tarif per jenis pertambangan, harga jual, luas atau volume, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Selain itu, faktor nonekonomi yang diperkirakan berpengaruh terhadap perkembangan penerimaan SDA pertambangan umum antara lain meliputi masalah keamanan di daerah daerah penambangan, yang rawan terjadi penambangan tanpa ijin (Peti).

Dalam nota keuangan diatas, PETI mendapat tempat strategis dimata pemerintah sebagai salah satu faktor yang menjadi penyebab meningkat atau menurunnya pendapatan negara dari sektor pertambangan. Dengan kenyataan ini, dalam rencana kerja pemerintah tahun 2006, PETI menjadi salah satu prioritas yang harus ditangani segera. Penetapan prioritas ini didasarkan pada pemikiran sebagai berikut;

Persoalan yang masih belum dapat dituntaskan dan menjadi tantangan adalah kasus-kasus pertambangan tanpa ijin (PETI). Luasnya dimensi ekonomi, hukum dan sosial dari kasus PETI ini membuat penanganannya harus hati-hati.

Salah satu sasaran pembangunan tahun 2006 adalah berkurangnya PETI dengan kegiatan-kegiatan Evaluasi, pengawasan, dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi mencemari lingkungan khususnya penggunaan bahan merkuri dan sianida dalam usaha pertambangan emas rakat termasuk pertambangan tanpa ijin (PETI) dan bahan kimia tertentu sebagai bahan pembantu pada industri kecil.

Sangat menarik melihat salah satu sasaran pembangunan pertambangan pada tahun 1996 tersebut. Dimata pemerintah, PETI yang sebagian besar dilakukan oleh masyarakat menjadi sebuah masalah yang cukup besar yang menyebabkan menurunnya pendapatan negara. Tentu pencantuman PETI sebagai salah satu sasaran pembangunan pertambangan akan menimbulkan dampak yang serius terhadap pertambangan-pertambangan rakyat. Karena sebagian besar pertambangan rakyat dalam operasinya tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.

Jika kita melanjutkan penjelajahan, ada gelombang pertanyaan menyentak ketika membaca naskah akademik RUU Minerba. Para penyusun naskah akademik ini mengkategorikan PETI yaitu PETI versi baru dan PETI versi lama (tradisional). PETI versi baru dicirikan dengan adanya penyandang dana (cukong) dan kadang-kadang oknum aparat sebagai backing, serta operasi dengan modus operandi memperalat kalangan masyarakat bahwa menjadi “korban” pembangunan, ini, yang didalamnya terlibat masyarakat pendatang, serta dibawah perlindungan backing ternyata menjadi kekuatan yang dahsyat dalam menumbuhkan PETI versi baru. PETI ini menimbulkan masyalah yaitu 1) merugikan negara, berupa kehilangan pendapatan negara dari sektor perpajakan, merusak dan mencemari lingkungan, 3) melecehkan hukum. Masalah-masalah ini diikuti dengan masalah lain yaitu, kecelakaan tambang, iklim usaha yang tidak kondusif, praktek percukongan, premanisme dan prostitusi .

Terjadi generalisasi pandangan terhadap kedua jenis PETI (versi lama dan baru). Tidak ada pembahasan lebih jauh terhadap PETI versi lama (tradisonal) yang sebagian besar adalah penambang-penambang tradisi seperti yang diungkap pada bagian-bagian awal makalah ini. Persoalan-persoalan yang timbul dan menghadapkan negara dengan penambang rakyat / PETI versi lama (tradisonal) yang seringkali tergusur ketika wilayah penambangannya ditimpa oleh kontrak-kontrak penambangan besar, seperti dilupakan. Sehingga dengan paradigma seperti ini, maka perlakukan terhadap PETI versi baru dengan versi lama akan sama.

Dalam tingkatan tertinggi, terdapat upaya untuk mendorong wacana tentang HMN dan pengakuan negara atas hak ulayat masyarakat adat kearah yang lebih menguntungkan pihak pertambangan. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dianggap oleh para pembuat naskah akdemik ini menjadi sebuah hambatan bagi perkembangan pertambangan khususnya pengaturan Hak Mengusai Negara yang tidak berarti dimiliki (penjelasan umum angka I), pengakuan hak ulayat (Pasal 3 UUPA) dan kedudukan sederajat hak atas tanah (Pasal 40) .

Jika dianalisa lebih mendalam, dari pokok-poko pemikiran yang tertuang dalam naskah akademik RUU Minerba, terdapat upaya terselubung untuk semakin memperkuat kekuasaan negara atas sumberdaya pertambangan. Terdapat keinginan untuk mendorong hak-hak pertambangan memiliki posisi yang lebih tinggi dari hak-hak atas tanah, salah satunya hak ulayat. Akan tetapi logika HMN yang ditawarkan oleh naskah akademi RUU minerba menjadi inkonsisten dengan tawaran yang dimunculkan pada pasal pengusahaan sumberdaya mineral dan batubara. Pembahasan ini akan relefan untuk menjawab pertanyaan mengapa negara bisa melakukan kontrak-kontrak pertambangan yang menjadi ranahnya hukum private. Tetapi wacana ini justru dijawab dengan mekanisme perinjinan .

Kampanye intensif tentang perusakan lingkungan yang dilakukan oleh tambang rakyat, meskipun mengandung beberapa kebenaran, sebaliknya kesan yang kuat muncul menunjukkan kurangnya perhatian dan orientasi pembinaan terhadap mereka. Jika keseriusan pembinaan terhadap pertambangan rakyat ada dan orientasi pengembangan pertambangan membuka kesempatan yang luas dan setara terhadap penambangan rakyat, maka kita dapat belajar dari pengalaman negara-negara lain seperti Bolivia dalam memperlakukan tambang emas rakyat. Untuk memperbaiki kualitas lingkungan pada pertambangan emas rakyat skala kecil, pemerintah Bolivia mengadakan perjanjian dengan pemerintah Swiss untuk menjalankan Program Manajemen Lingkungan Hidup Terpadu Pada Usaha Pertambangan Skala Kecil (MEDMIN). Program ini dilaksanakan oleh Dirjen Lingkungan Hidup, Politik dan Norma Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Berkesinambungan Bolivia. Medmin mengambangkan beberapa metode dalam pengolahan emas dalam pengurangan emisi mercury dan telah berhasil menurunkan emisi mercury tersebut sebanyak 5 ton per tahun .

v  Catatan-Catatan Penting dan Tawaran Solusi Alternatif

Setelah menjelajah jauh kedalam satu bilik sejarah pertambangan rakyat, terdapat beberapa catatan penting yang semestinya dapat menjadi pelita yang akan menerangi jalan bagi pencarian-pencarian upaya terbaik untuk mendudukkan sumberdaya pertambangan khususnya mineral dan batubara.

  1. Pertambangan rakyat merupakan kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Para penambang-penambang ini telah lebih dulu hadir jika dibandingkan dengan kontrak-kontrak pertambangan dan mereka memiliki klalm sejarah yang lebih tua dari negara.
  2. Sesungguhnya jika kita mau bercermin secara jujur, pengaturan sumberdaya tambang yang berada ditengah-tengah rakyat, apakah itu memakai idiom pembinaan, penertiban atau infentarisasi dari masa-kemasa merupakan bentuk lain dari perebutan sumberdaya itu sendiri.
  3. Sejak lama terjadi pengambilalihan secara sistematis pemilikan-pemilikan masyarakat adat terhadap sumberdaya pertambangan.
  4. Catatan-catatan yang dapat diambil dari berbagai kebijakan yang pernah ada sampai pada kebijkan yang akan ada, pengaturan tambang rakyat selalu dimulai dengan pendekatan pajak.
  5. Amat menarik membandingkan kenyataan di jaman penjajahan, terjadi kontrak setara antara masyarakat adat dengan pengusaha Belanda yang akan mengusahakan sumberdaya tambangnya yang merupakan satu bagian kecil dari sebuah pengakuan terhadap pemilikan masyarakat dengan tidak adanya pengalaman serupa dialam kemerdekaan dimana kontrak-kontrak seperti itu tidak pernah lagi melibatkan masyarakat.
  6. Jika sedikit dibuka cakrawala terhadap kebijakan yang ditawarkan oleh RUU Minerba, jelas terlihat ternyata diskursus sektoralisme tidak pernah maju.
  7. Pendekatan-pendekatan pemberian ganti rugi lahan, ganti rugi tanam tumbuh tidak memberikan solusi bagi konflik-konflik pertambangan.

Berangkat dari paparan-paparan diatas dan beberapa catatan penting yang muncul, dapat ditawarkan beberapa alternatif solusi. Solusi ini akan dibagi atas dua yaitu solusi transisional dan solusi utama. Solusi transisional adalah solusi untuk menciptakan kondisi yang kondusif untuk lahirnya solusi utama bagaimana mengatur pertambangan di Indonesia.

v  Solusi Transisional

  1. Perlu ada sebuah kebijakan yang memerintahkan evaluasi pemanfaatan sumberdaya alam terutama pertambangan yang merupakan kekayaan bangsa. Evaluasi ini menyangkut kebijakan-kebijakan yang pernah dibuat dan praktek yang terjadi dilapangan. Dengan itu tentunya pembahasan RUU Minerba di DPR harus dihentikan terlebih dahulu.
  2. Perlu mendata konflik dan mencari solusi konflik-konflik pertambangan yang berlangsung sejak lama dan tidak terselesaikan, apakah itu konflik yang berakar dari klaim hak kepemilikan ataupun konflik yang timbul dari dampak-dampak pertambangan.
  3. Sesegera mungkin mendata dan mempersiapkan program pembinaan PETI yang disusun secara partisipatif termasuk masalah pengendalian lingkungan hidup, dimana solusi dan pendekatan terhadap penambang tradisional (versi lama) harus berbeda dengan PETI versi baru .
  4. Menangguhkan untuk sementara waktu pemberian kontrak-kontrak pertambangan baru dan mengefektifkan kontrak-kontrak pertambangan yang sudah ada dengan memperketat dan mempertinggi standar lingkungan hidup.

v  Solusi Utama

Setelah solusi-solusi transisional tersebut dapat dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu, pada tahap selanjutnya barulah dapat dibangun solusi masalah utama yang akan menyentuh masalah sesungguhnya dalam pengelolaan SDA termasuk tambang. Alternatif solusi tersebut diantaranya :

  1. Mengubah paradigma pengelolaan sumberdaya alam (pertambangan) yang semata berparadigma ekonomi dan menurunkannya dalam rencana pengelolaan sumberda alam yang komprehensif.
  2. Pengakuan normatif terhadap pemilikan masyarakat adat atas sumberdaya alam yang tersebar dalam berbagai peraturan perundangan, khususnya yang mengatur tentang hak ulayat segera diturunkan pada ketentuan yang lebih operasional.
  3. Membuat peraturan payung pengelolaan sumberdaya alam yang berisi prinsip-prinsip pengelolaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
  4. Dalam pembuatan peraturan pertambangan perlu diadopsi prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC) . Prinsip-prinsip FPIC ini menjadi relevan untuk mengurangi konflik-konflik yang akan terjadi. FPIC terkait empat unsur mendasar yakni Free, Prior, Informed dan Consent yang berlaku secara kumulatif. Secara definitif keempat hal dasar ini dapat diartikan sebagai berikut;
    1. Free berkaitan dengan keadaan bebas tanpa paksaan. Artinya kesepakatan hanya mungkin dilakukan di atas berbagai pilihan bebas masyakarat,
    2. Prior artinya sebelum proyek atau kegiatan tertentu diijinkan pemerintah terlebih dahulu harus mendapat ijin masyarakat,
    3. Informed artinya informasi yang terbuka dan seluas-luasnya mengenai proyek yang akan dijalankan baik sebab maupun akibatnya dan
    4. Consent artinya persetujuan diberikan oleh masyarakat sendiri .

2.3        Rencana Kebijakan Pemerintah Terhadap Sektor Pertambangan SDA

v  Kondisi Energi di Indonesia

Tabel 1 di bawah ini menampilkan data aktual konsumsi energi primer Indonesia tahun 2008 dan prediksi konsumsi energi primer tahun 2025, sedangkan tabel 2 menunjukkan komposisi pembangkitan listrik dari tahun 2005 sampai 2007. Pada komposisi energi primer terlihat peningkatan rasio untuk batubara setiap tahunnya, dimana persentase batubara yang hanya sebesar 18.3% pada tahun 2008, direncanakan meningkat hingga 33% pada tahun 2025. Rencana ini adalah berdasarkan Peraturan Presiden No 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menetapkan peranan batubara sebesar 33% pada bauran energi nasional di tahun 2025. Peraturan ini menunjukkan dengan jelas mengenai kebijakan untuk mendorong pengusahaan batubara, sebagai upaya untuk mendukung konversi energi minyak ke batubara. Dalam pembangkitan listrik pun rasio pemakaian batubara juga terus meningkat setiap tahunnya, dimana realisasi pada tahun 2007 mencatat angka sebesar 63%. Adapun rasio gas alam pada pembangkitan listrik menurun karena adanya kebijakan peningkatan ekspor gas.

 

Tabel 1. Statistik energi primer

Tabel 2. Komposisi bahan bakar pada pembangkitan listrik

v  Cadangan dan Kualitas Batubara

Cadangan batubara Indonesia dihitung berdasarkan eksplorasi yang terus dilakukan, sehingga angkanya pun terus membesar seiring dengan ditemukannya lapisan – lapisan baru batubara. Tabel 3 menampilkan sumber daya batubara Indonesia, sedangkan tabel 4 menunjukkan sumber daya batubara berdasarkan kualitasnya. Meskipun total sumber daya batubara Indonesia mencapai 104,7 miliar ton, tapi cadangan yang bisa ditambang hanya sekitar 1/5nya saja, yaitu sebesar 21,1 miliar ton. Jumlah ini dipastikan akan bertambah seiring dengan eksplorasi yang terus berlangsung. Dilihat dari wilayah, maka hampir seluruh cadangan batubara Indonesia terdapat di Sumatera (50,06%) dan Kalimantan (49,56%), sedangkan sebagian kecil terdapat di Jawa, Sulawesi, dan Papua. Batubaranya pun hampir semuanya berjenis batubara uap, dengan karakteristik kadar abu dan sulfur yang rendah. Dari cadangan yang ada, diketahui bahwa jumlah untuk tipe bituminus dan sub-bituminus sebesar kurang lebih 40%, sedangkan sebagian besar sisanya adalah lignit (dalam tabel 4 merujuk ke sebagian batubara berkualitas sedang dan rendah). Antrasit juga diproduksi meskipun dalam jumlah yang sangat sedikit. Di Kalimantan bagian tengah juga diketahui terdapat batubara kokas sehingga pembangunan tambang di sana berlangsung dengan pesat dalam beberapa tahun belakangan ini.

Tabel 3. Sumber daya & cadangan batubara

Tabel 4. Sumber daya batubara berdasarkan kualitas

v  Sistem Operasi Produksi dan Jumlah Produksi Batubara

Sistem operasi produksi batubara Indonesia secara garis besar terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu ① BUMN (PT Bukit Asam/PTBA), ② PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Coal Contract of Work/CCoW) yang terbagi menjadi 3 generasi, ③ KP (Kuasa Penambangan), dan ④ KUD. PKP2B adalah kelompok yang lahir dari hasil kebijakan pemerintah Indonesia dalam mendorong pengusahaan batubara melalui upaya mengundang investasi asing secara agresif. Tambang – tambang PKP2B memberikan kontribusi yang besar dalam menggenjot jumlah produksi batubara Indonesia yang meningkat secara drastis sekarang ini. PTBA memiliki tambang terbuka skala besar di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, serta tambang bawah tanah di Ombilin, Sumatera Barat. Adapun tambang – tambang berstatus KP umumnya adalah tambang investasi dalam negeri, sedangkan tambang – tambang KUD biasanya berskala kecil.

Dengan diundangkannya UU No 4 tahun 2009, maka hanya kontrak PKP2B yang masih terus berlanjut, sedangkan sistem yang lainnya tidak berlaku lagi.

UU Minerba yang baru menetapkan adanya Wilayah Pertambangan (WP), yang didalamnya terbagi menjadi 3 jenis wilayah pengusahaan mineral & batubara, yaitu Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK). UU ini juga menetapkan aturan baru berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), yang dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, perusahaan swasta, KUD, maupun perorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Sebagai upaya mewujudkan transparansi perijinan, maka sistem tender diberlakukan pada proses pemberian IUP ini. Ijin pengusahaan terbagi berdasarkan wilayah pertambangannya, yaitu Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUP sendiri terbagi menjadi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Sebagai peraturan pelaksana dari UU ini, maka pemerintah secara bertahap mengeluarkan peraturan – peraturan tentang ① Usaha pertambangan mineral dan batubara, ② Wilayah pertambangan (PP No 22 tahun 2010), ③ Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral & batubara (PP No 23 tahun 2010), serta ④ Reklamasi lahan pasca tambang.

Statistik jumlah produksi batubara Indonesia ditampilkan pada tabel 5 di bawah. Pada tahun 2009, jumlah produksi mencapai 256 juta ton, yang sebagian besar dihasilkan oleh 10 perusahaan tambang PKP2B generasi 1. Berdasarkan realisasi produksi tahun 2008, tambang – tambang dengan jumlah produksi melebihi 10 juta ton adalah Adaro (38 juta ton), KPC (36 juta ton), Kideco Jaya Agung (22 juta ton), Berau Coal (13 juta ton), Arutmin (16 juta ton), serta Indominco Mandiri (11 juta ton). Keseluruhan jumlah produksi dari keenam tambang tersebut mendekati 60% dari total produksi batubara nasional.

Tabel 5. Jumlah produksi batubara

v  Prediksi Jumlah Produksi, Kebutuhan Domestik, dan Ekspor

Prediksi dalam jangka panjang untuk jumlah produksi batubara, jumlah kebutuhan domestik serta ekspor ditampilkan pada tabel 9. Mulai berproduksinya tambang – tambang PKP2B yang tersisa serta KP akan meningkatkan produksi batubara setiap tahunnya sehingga jumlah produksi pada tahun 2025 diperkirakan akan mencapai 405 juta ton. Volume kebutuhan domestik pun akan meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, sehingga pada tahun 2025 diprediksi sebesar 220 juta ton. Hal ini berarti peningkatan tajam sekitar 4 kali lipat dibandingkan dengan realisasi tahun 2008 yang sebesar 49 juta ton. Meningkatnya kebutuhan domestik mengakibatkan pertumbuhan untuk ekspor diperkirakan hanya akan sampai tahun 2015, kemudian menurun hingga angka 185 juta ton pada tahun 2025.

Tabel 6. Prediksi jumlah produksi, kebutuhan domestik, dan ekspor

v  Kondisi Infrastruktur dan Pelabuhan Batubara

Di Indonesia, infrastruktur yang terkait dengan pengusahaan batubara belumlah memadai. Transportasi batubara umumnya memanfaatkan sungai besar, seperti Sungai Musi di Sumatera Selatan, Sungai Barito di Kalimantan Tengah dan Selatan, serta Sungai Mahakam di Kalimantan Timur. Kereta batubara sampai saat ini hanya digunakan di tambang PTBA Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Selain itu, terminal batubara dan pelabuhan batubara dapat dikatakan belum memadai pula. Batubara kebanyakan diangkut dengan menggunakan tongkang melewati sungai kemudian dipindahkan ke kapal batubara besar di laut lepas (trans-shipment) sehingga efisiensi pengangkutan menjadi kurang baik. Untuk itu, perlu upaya baru untuk mengatasi hal ini, misalnya penggunaan fasilitas penimbunan dan pengangkutan batubara terapung skala besar (mega float) atau pusher barge. Tabel 10 menampilkan pelabuhan – pelabuhan batubara di Indonesia,  sedangkan foto 2 menampilkan situasi lokasi trans-shipment di lepas pantai Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Taboneo). Kemudian foto 3 menunjukkan suasana trans-shipment dari tongkang ke kapal besar. Di Taboneo, banyak kapal batubara besar yang menunggu dalam jangka waktu lama.

 

 

Tabel 7. Pelabuhan – pelabuhan batubara di Indonesia

 

v  Dampak Positif Pengusahaan Batubara dan Kebijakan Yang Perlu Diambil

Di Indonesia, batubara memberikan kontribusi yang besar terhadap pemasukan negara. Berikut ini adalah dampak positif dari pengusahaan batubara:

  • Royalti dan pajak lainnya dari batubara merupakan sumber pendapatan yang penting bagi negara maupun daerah.
  • Ekspor batubara menjadi sumber devisa yang penting.
  • Mendorong terciptanya lapangan kerja di daerah serta kemajuan bagi daerah.

Meskipun demikian, diperlukan kebijakan baru untuk menjamin pengusahaan batubara ini ke depannya, misalnya penguatan pengawasan tambang terkait berpindahnya mekanisme pengawasan ke daerah, penanganan masalah lingkungan, serta tindakan tegas terhadap penambangan tanpa ijin (PETI) yang selalu saja menjadi masalah laten.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1        Kesimpulan

UU Minerba yang baru mengatur kebijakan DMO, yang berarti memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dibandingkan ekspor. Sudah tentu hal ini menjadi perhatian bagi negara – negara pengimpor batubara Indonesia, termasuk Jepang di dalamnya. Tetapi pemerintah Indonesia menyatakan bahwa volume ekspor tidak akan mengalami kendala dalam beberapa waktu ke depan, karena pertumbuhan konsumsi dalam negeri diperkirakan masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan produksi batubara nasional. Selain itu, pemerintah juga mencanangkan pengurangan emisi CO2 sebesar 26% sampai dengan tahun 2030 melalui tindakan seperti pemakaian bio-fuel dan konversi ke energi panas bumi, meskipun kebijakan konkretnya masih belum jelas. Dengan demikian, maka topik yang harus diperhatikan bersama adalah jumlah kebutuhan energi dalam negeri  Indonesia dan sumber energi yang memasoknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

http://www.walhi.or.id/id/ruang-media/walhi-di-media/berita-tambang-a-energi/2097-uu-pertambangan-mineral-dan-batubara-uji-materiil-uu-minerba-molor-walhi-ancam-somasi-mk.html

http://sanyata.blogspot.com/

 

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

makalah gerakan pembaharuan Islam di Indonesia

BAB I

KATA PENGANTAR

  1. Latar Belakang

Pada abad ke XIII M agama Islam mulai masuk ke Indonesia, dan ada yang berpendapat bahwa penyebaran Islam pertama kali dilakukan oleh para pedagang dan mubaligh dari Gujarat-India. Sekarang jumlah umat Islam di Indonesia merupakan yang paling besar dibandingkan umat Islam di negara-negara lain di dunia ini oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa umat Islam di Indonesia mempunyai peranan yang penting bagi bangsa-bangsa dan negara-negara Islam lainnya. Lebih-lebih di Indonesia sendiri, umat Islam merupakan mayoritas penduduk dan mereka bertebaran di segenap pelosok tanah air serta banyak yang berkumpul dalam berbagai organisasi sosial, pendidikan, keagamaan, ekonomi, dan politik. Semenjak datangnya Islam di Indonesia yang disiarkan oleh para mubaligh khususnya di Jawa oleh Wali Sanga atau Sembilan Wali Allah hingga berabad-abad kemudian, masyarakat sangat dijiwai oleh keyakinan agama, khususnya Islam. Sejarah telah mencatat pula, bahwa Islam yang datang di Indonesia ini sebagiannya dibawa dari India, dimana Islam tidak lepas dari pengaruh Hindu. Campurnya Islam dengan elemen-elemen Hindu menambah mudah tersiarnya agama itu di kalangan masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Jawa, karena sudah lama kenal akan ajaran-ajaran Hindu itu.                                  Sebagian besar tersiarnya Islam di Indonesia adalah hasil pekerjaan dari Kaum Sufi dan Mistik. Sesungguhnya adalah Sufisme dan Mistisisme Islam, bukannya ortodoksi Islam yang meluaskan pengaruhnya di Jawa dan sebagian Sumatera. Golongan Sufi dan Mistik ini dalam berbagai segi toleran terhadap adat kebiasaan yang hidup dan berjalan di tempat itu, yang sebenarnya belum tentu sesuai dengan ajaran-ajaran tauhid.

Sebelumnya, masyarakat sangat kuat berpegang teguh pada Agama Hindu dan Budha. Setelah kedatangan Islam, mereka banyak berpindah agama secara sukarela. Tetapi sementara itu mereka masih membiasakan diri dengan adat kebiasaan lam, sehingga bercampur-baur antara adat kebiasaan Hindu-Budha dengan ajaran Islam. Hal tersebut berlangsung dari abad ke abad, sehingga sulit dipisahkan antara ajaran Islam yang murni dengan tradisi peninggalan Hindu atau peninggalan agama Budha. Dan tidak sedikit tradisi lama berubah menjadi seakan-akan “Tradisi Islam”. Seperti kebiasaan menyelamati orang yang telah mati pada hari ke:7, 40, 1 tahun dan ke 1000-nya serta selamatan pada bulan ke-7 bagi orang yang sedang hamil pertama kali, mengkeramatkan kubur seseorang, meyakini benda-benda bertuah dan sebagainya.

  1. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas, maka masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, adalah:

      Bagaimanakah gerakan pembaharuan islam di Indonesia?

      Siapakah tokoh-tokoh pembaharuan di Indonesia?

      Bagaimanakah realisasi dan pekembangannya?

  1. Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah yang tersebut di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah:

      Menjelaskan gerakan pembaharuan Islam di Indonesia

      Menyebutkan dan menjelaskan tokoh-tokoh pembaharuan di Indonesia

      Menjelaskan realisasi dan pekembangannya

BAB II

PEMBAHASAN

A.    AWAL KELAHIRAN GERAKAN PEMBAHARUAN ISLAM DI INDONESIA

            Melihat keadaan di lapangan bahwa pengamalan agama Islam di Indonesia yang masih banyak bercampur dengan tradisi Hindu-Budha tersebut dan jelas sekali merusak kemurnian ajarannya, maka tampillah beberapa ulama mengadakan pemurnian dan pembaharuan faham keagamaan dalam Islam. Pada mulanya lahir Gerakan Padri di daerah Minangkabau yang dipelopori oleh Malim Basa, pendiri perguruan di Bonjol, yang kemudian dikenal dengan sebutan Imam Bonjol. Sejak kembali dari Mekah, Imam Bonjol melancarkan pemurnian aqidah Islam seperti yang telah dilakukan oleh gerakan Wahabi di Mekah. Karena kaum tua yang masih sangat kuat berpegang teguh pada adat menentang dengan keras terhadap gerakan Imam Bonjol maka timbulah perang Padri yang berlangsung antara tahun 1821-1837.

            Pemerintahan Kolonial Belanda, sesuai dengan politik induknya “Devide et empera” akhirnya membantu kaum adat untuk bersama-sama menumpas kaum pembaharu. Sungguh pun kaum militer Padri dapat dikalahkan, tetapi semangat pemurnian Islam dan kader-kader pembaharu telah ditabur yang kemudian pada kenmudian hari banyak meneruskan usaha dan perjuangan mereka. Diantaranya, Syekh Tohir Jalaludin, setelah kembali dari Mekah dan Mesir bersama-sama dengan Al Khalili mengembangkan semangat pemurnian Agama Islam dengan menerbitkan majalah Al Imam di Singapura.

            Pada saat itu juga, di Jakarta berdiri Jami’atul Khair pada tahun 1905, yang pada umumnya beraggotakan peranakan Arab. Organisasi Jami’atul Khair ini dinilai sangat penting karena dalam kenyataanya dialah yang memulai dalam bentuk organisasi dengan bentuk modern dalam masyarakat Islam (dengan anggaran dasar, daftar anggota yang tercatat, rapat-rapat berkala) dan mendirikan suatu sekolah dengan cara-cara yang banyak sedikitnya telah modern. Di bawah pimpinan Syekh Ahmad Soorkati, Jami’atul Khair banyak mengadakan pembaharuan dalam bidang pengajaran bahasa Arab, pendidikan Agama Islam, penyiaran agama, dan banyak berusaha mewujudkan Ukhuwah Islam.

            Sementara itu, banyak tumbuh dan lahir gerakan pembaharuan dan pemurnian Agama Islam di beberapa tempat di Indonesia, yang satu sama lain mempunyai penonjolan perjuangan dan sifat yang berbeda-beda. Akan tetapi, secara keseluruhan mereka mempunyai cita-cita yang sama dan tunggal yaitu “Izzul Islam wal Muslimin” atau kejayaan Agama Islam dan Kaum Muslimin. Di antara gerakan-gerakan tersebut adalah: Partai Sarekat Islam Indonesia, Muhammadiyah, Persatuan Islam, dan Al Irsyad.

            Gerakan-gerakan tersebut, umumnya terbagi dalam dua golongan yaitu Gerakan Modernis dan Gerakan Reformis. Yang dimaksud dengan Gerakan Modernis ialah gerakan yang menggunakan organisasi sebagai alat perjuangannya. Jadi semua Gerakan Islam tersebut dapat digolongkan sebagai gerakan Modernis. Sedangkan Gerakan Reformis, berarti di samping gerakan ini menggunakan organisasi sebagai alat perjuangannya, juga berusaha memurnikan Islam dan membangun kembali Islam dengan pikiran-pikiran baru, sehingga Islam dapat mengarahkan dan membimbing umat manusia dalam kehidupan mereka. Misalnya: Muhammadiyah, Persatuan Islam, dan Al Irsyad.

  1. B.     GERAKAN PEMBAHARUAN ISLAM DI INDONESIA
    1. GERAKAN POLITIK ISLAM
      1. Partai Sarekat Islam Indonesia

Sebelum menjadi Sarekat Islam, pada mulanya berasal organisasi dagang yang bernama Sarekat Dagang Islam. Didirikan pada 1911 oleh seorang pengusaha batik terkenal di Sala, yaitu Haji Samanhudi. Anggota-anggotanya terbatas pada para pengusaha dan pedagang batik, sebagai usaha untuk membela kepentingan mereka dari tekanan politik Belanda dan monopoli bahan-bahan batik oleh para pedagang Cina. Kemudian akibat pelarangan terhadap Sarekat Dagang Islam oleh Residen Surakarta, maka pada 1912 kedudukannya dipindah ke Surabaya dan namanya pun berganti menjadi Sarekat Islam.

Sarekat Islam dipimpin oleh Haji Umar Said Cokroaminoto. Dan dibawah kepemimpinannya Sarekat Islam berkembang mewnjadi sebagai organisasi besar dasn berpengaruh, anggota-anggotanya semakin Banyak dan meliputi  seluruh lapisan masyarakat dan cabang-cabangnya berdiri dimana-mana. Tujuannya diperluas, tidak saja urusan dagang dan perekonomiannya, melainkan lebih luas dan besar yaitu: menentang politik kolonial Belandadalam segala seginya dengan menggunakan dasar perjuangan islam. Dengan tujuan tersebut akhirnya Sarekat Islam memasuki bidang politik dan menginginkan suatu pemerintahan yang bebas dari penjajahan Belanda.

Karena Sarekat Islam diselundupi oleh orang-orang komunis yang tergabung dalam organisasi Indische Social Democratische Vereniging (ISDV) pimpinan Sneevliet, seorang kader komunis yg berasal dari negeri Belanda, akhirnya tak dapat mengelakkan diri dari perpecacahan, dan menjadilah SI Putih SI Merah yang beraliran komunis . Sarekat Islam Putih kemudian meningkatkan diri menjadi satu organisasi politik Partai Sarekat Islam Indonesia yang diresmikan pada tahun 1929.

  1. Partai Islam Masjumi

Partai Islam Masjumi berdiri pada tanggal 7 November 1945 sebagai hasil keputusan Muktamar Umat Islam Indonesia I yang berlangsung di Yogyakarta (Gedung Madrasah Mualimin Muhammadiyah) pada tanggal 7-8 November 1945. Kongres ini dihadiri oleh hampir semua tokoh dari berbagai organisasi Islam dari masa sebelum perang serta pada masa pendudukan Jepang, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Sarekat Islam, al-Wasliyah, Persis, al-Irsyad, serta tokoh intelektual muslim yang pada zaman Belanda aktif dalam Jong Islamiten Bond dan Islam Study Club dan sebagainya. Dalam kongres tersebut disepakati dan diputuskan untuk mendirikan Majlis Syura Pusat bagi umat Islam Indonesia.

Sesungguhnya Partai Masjumi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan politik organisasi Islam pada akhir zaman penjajah Belanda yang dikenal dengan nama MIAI (Majlis Islam A’la Indonesia). MIAI adalah suatu wadah federasi dari semua organisasi Islam, baik yang bergerak dalam bidang politik praktis maupun yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan yang didirikan pada tanggal 21 September 1937 di Surabaya atas inisiatif KH Mas Masyur (Muhammadiyah), KH Wahab Hasbullah (NU), dan Wondo Amiseno (Sarekat Islam). Kemudian pada masa pendudukan Jepang gabungan gerakan Islam yang juga bersifat federasi semacam MIAI ini dinamakan Majlis Syura Muslimin Indonesia (Masjumi).

Partai Masjumi yang mencanangkan tujuannya dengan rumusan “Terlaksananya syari’at Islam dalam kehidupan orang-seorang, masyarakat, dan Negara Republik Indonesia” dalam kiprah politiknya sepanjang masa hidupnya, baik dalam bentuk program maupun kebijakan-kebijakan partai menampakan sikap yang tegar, istiqomah, konsisten terhadap prinsip-prinsip Islam yang bersumber pada Al-Qur’an maupun Al-Hadits.

Politik yang dianut oleh Partai Masjumi adalah politik yang menggunakan parameter Islam, artinya bahwa semua program atau kebijakan partai harus terukur secara pasti dengan nilai-nilai Islam. Ungkapan bahwa politik itu kotor, menurut keyakinan Partai Masjumi tidak mungki  terjadi manakala sikap, langkah, dan pola perjuangannya selalu berada di atas prinsip-prinsip ajaran Islam. Masjumi mengakui terhadap realitas yang terjadi di tengah-tengah arena politik bahwa politik itu memang kotor, kalau politik itu didasarkan pada “politik bebas nilai” atau politik yang diajarkan oleh Nicollo Machiavelli bahwa “tujuan menghalalkan semua cara”. Politik Islam sebagaimana yang dianut oleh Partai masjumi adalah politik yang mengharamkan tujuan yang ditempuh dengan semua cara. Islam mengajarkan bahwa “Tujuan yang baik harus dicapai dengan cara-cara yang baik pula”.

Pada tanggal 15 Desember 1955 diadakan Pemilu, Partai Masjumi mendapatka 57 kursi di pemerintahan. Akan tetapi karena Bung Karno termakan oleh bujukan dari Komunis sehingga pada tanggal 17 Agustus 1960 mengeluarka Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 200 tahun 1960 untuk membubarkan Partai Islam Masjumi dari pusat sampai ranting di seluruh wilayah NKRI. Pada tanggal 13 September 1960 DPP Masjumi membubarkan Masjumi dari pusat sampai ke ranting-rantingnya.

  1. GERAKAN SOSIAL KEMASYARAKATAN ISLAM

Merupakan gerakan dakwah Islam amar makruf nahi munkar yang dalam ajarannya konsisten berpegang pada :

    1. Kembali pada Al-Qur’an dan As-Sunnah secara murni.
    2. Membuka pintu ijtihad selebar-lebarnya kepada siapa pun yang telah berhak melakukannya.
    3. Mengamalkan ajaran Islam secara konsisten, bersih dari segala kemusyrikan, khurafat, bid’ah, dan taqlid

Contoh: Gerakan Al Islah wal Irsyad, Persatuan Islam dan Muhammadiyah

1.  MUHAMMADIYAH

            Sejak tahun 1905, Kyai Haji Ahmad Dahlan telah banyak melakukan dakhwah dan pengajian-pengajian yang berisi faham baru dalam islam dan menitik beratkan pada segi alamiyah. Baginya, Islama adalah agama amal, suatau agama yang mendorong umatnya untuk banyak melakukan kerja dan berbuat sesuatu yang bermanfaat. Dengan bekal pendalaman beliau terhadap Al- Qura’an dan sunannah Nabi, sampai pada pendirian dan tindakana yang banyak bersifat pengalaman Islam dalam kehidupan nyata.

            Dari kajian – kajian Kyai Haji Ahmad Dahlan ,akhirnya timbul pertanyaan kenapa banyak gerakan-gerakan islamyang tidak berhasil dalam usahanya? Hal ini tidak lain di sebabkan banyak orang yang bergerak dan berjuang tetapi tidak berilmu luas serta sebaliknya banyak orang yang berilmu akan tetapi tidak mau mengamalkan ilmunya.

            Atas dasar keyakinannya itulah, Kyai Haji Ahmad Dahlan ,pada tahun 1991 mendirikan “sekolah Muhammadiyah” yang menempati sebuah ruangan dengan meja dan papan tulis. Dalam sekolah tersebut, di masukkan pula beberapa pelajaran yang lazim di ajarkan di sekolah-sekolah model Barat, seperti Ilmu Bumi, Ilmu Alam, Ilmu Hayat dan sebagainya. Begitu pul;a di perkenalkan cara-cara baru dalam pengajaran ilmu-ilmu keagamaan sehingga lebih menarik dan lebih menyerap. Dengan murid yang tidak begitu banyak,jadilah sekolah Muhammadiyah tersebut sebagai tempat persemaian bibit-bibit pembaruan dalam Islam Indonesia.

            Dan sebagai puncaknya berdirilah gerakan Muhammadiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 yang bertepatana dengan tanggal 18 November 1992, yang di dalam Anggaran Dasarnya yang pertama kali bertujuan: “ Menyebarkan Pengajarn Kanjeng Nabi Muhammad SAW kepada penduduk bumi putera,di dalam residensi yogyakarta” serta “ Memajukan hal agama Islam kepada sekutu-sekutunya.

2.     AL-IRSYAD

            Dalam jami’at khair, timbul suatu perbedaan pendapat yang cukup tajam, terutama persoalan “kafa’ah”, yaitu sah tdaknya golongan Arab keturunan Sayid (keluarga Nabi) kawin dengan golongan lainnya. Dalam hal ini Syeh Sukarti berpendapat boleh,dan tetap kufu atau seimbang. Ia mengemukakan alasan dengan ayat Al-Qur’an bahwa: “yang paling mulia diantara kamu sekalian di sisi Allah adalah yang paling taqwa” (Al Hujarat 13). Selain itu terdapat banyak bukti bahwa para sahabat kawin satu sama lain tanpa memandang keturunan Sayyid atau tidaknya. Ternyata pendapat ini menimbulkan ketidaksenangan golongan Arab seketurunan dengan Syaidina Ali, keluarga Nabi, dan berakhir dengan perpecahan. Kemudian Syekh Ahmad Sukati pada tahun 1914 mendirikan perkumpulan Al Ishlah Wal Irsyad. Maksudnya ialah memajukan pelajaran agama Islam yang murni di kalangan bangsa Arab di Indonesia. Dan sebagai amaliyahnya berdirilah beberapa perguruan Al-Irsyad di mana-mana, di antaranya pada tahun 1915 di jakarta. Selain itu banyak bergerak dalam bidang sosial dan dakwah Islam dengan dasar Al-Qur’an dan sunnah Rosul secara murni dan konsekuen.

3.     PERSATUAN ISLAM

            Persatuan Islam (Persis) didirikan di Bandung pada 17 September 1923 oleh K.H. Zamzam, seorang ulama berasal dari Palembang. Persis beeertujuan mengembalikan kaum muslimin kepada pimpinan AL-Qur’an dan sunnah Nabi dengan jalan mendirikan madrasah-madrasah, pesantren dan tabliqh pidato ataupun tulisan. Selain itu, menerbitkan pula majalah yang cukup menonjol pada zamannya, yaitu “Pembela Islam” dan majalah Al Muslimin.

            Persis sangat menonjol dalam usahanya memberantas segala macam bid’ah dan khufarat , dengan cara-cara radikal dan tidak tanggung- tanggung. Lebih-lebih setelah Persis berda dalam kepemimpinan ustadz A. Hasan, yang terkenal tajam pena dan lidahnya menegakkan kemurnian agama, maka Persis semakin hari semakin bertambah luas dan berkembang. Diantara alumni pendidikan Persis yang terkemuka adalah M.Natsir, seorang tokoh cendikiawan dan pemimpin Islam Indonesia yang juga pernah menjadi Perdana Menteri RI dan menduduki jabatan-jabatan penting dalam Lembaga Islam International.

D.    TOKOH PEMBAHARUAN ISLAM DI INDONESIA

Tokoh Pendidikan

  1. Syaikh Abdullah Ahmad

Abdullah Ahmad, Tokoh Pembaru Pendidikan Islam Dari Sumatera Barat Adalah Pioneer Dan Pelopor Yang Pertama Kali Memperkenalkan Sistem Madrasah, Yaitu Model Pendidikan Agama Yang Menggunakan Kelas Yang Dilengkapi Bangku, Meja, Papan Tulis, Kurikulum Yang Terstandar, Ijazah, Dan Visi Lulusasannya Yang Disesuaikan Dengna Perkembangan Zaman. Lulusannya Selain Menguasai Ilmu Agama Islam, Juga Menguasai Ilmu Pengetahuan Umum, Keterampilan, Mampu Berbahasa Asing, Khususnya Bahasa Arab Dan Inggris.

  1. Rahmah El-Yunusiah

Pendidikan Yang Berlangsung Di Indonesia, Selalin Bercorak Tradisional, Juga Kurang Memberikan Kesempatan Yang Sama Terhadap Kaum Wanita.
Wanita Sering Diposisikan Sebagai Manusia Yang Tugasnya Hanya Mengurus Rumah Tangga. Karena Itu Mereka Kurang Memiliki Akses Untuk Merebut Berbagai Peluang Dalam Dunia Kerja, Serta Berbagai Kesempatan Lainnya.
Kondisi Sosial Yang Demikian Itu Telah Menggugah Tokoh Pembaru Pendidikan Islam Dari Sumatera Barat, Bernama Rahmah El-Yunusiah. Dialah Wanita Pertama Yang Menaruh Perhatian Terhadap Pentingya Pendidikan Bagi Kaum Wanita.

  1. As Panji Gumilang

As Panji Gumilang Adalah Seorang Tokoh Yang Berhasil Membangun Lembaga Pendidikan Terbesar Dan Termegah Di Kawasan Asia Tenggara, Bahkan Mungkin Di Dunia. Di Atas Lahan Seluas 1.200 Hektar, Ia Membangun Lembaga Pendidikan Yang Diberi Nama Al-Zaitun. Abdus Salam Panji Gumilang Selanjutnya Bernama Syaikh As Panji Gumilang Dilahirkan Pada Tanggal 30 Juli 1946 Di Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Setelah Menimba Pengalaman Bertahun-Tahun Di Negeri Jiran, Malaysia, As Panji Gumilang Kini Mewakafkan Dirinya Sebagai Syaikh Ma’had Al-Zaytun, Disamping Sebagai Ketua Ikatan Alumni Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Yang Terpilih Sejak Tahun 2002.

  1. Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo

Soemitro Djojohadikusumo, Lahir Tanggal 17 Mei 1917 Di Kebumen. Ia Merupakan Salah Satu Ahli Ekonomi Terpenting Di Indonesia Dan Oleh Berbagai Kalangan Ia Dijuluki Sebagai Begawan Ekonomi Indonesia. Dalam Dunia Pendidikan Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo Adalah Seorang Guru Besar Ekonomi Di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Dan Mengajar Di Beberapa Lembaga Pendidikan Tinggi Lainnya. Disamping Itu, Ia Juga Sebagai Konsultan Ekonomi Untuk Badan-Badan Pemerintah, Organisasi Internasional, Dan Dunia Usaha. Kariernya Sebagai Menteri Dimulai Pada Tahun 1950 Sebagai Menteri Perdagangan Dan Perindustrian Sampai Dengan Tahun 1978. Ia Juga Pernah Menjabat Lima Kali Sebagai Menteri Kabinet Republik Indonesia.

Tokoh Ekonomi

  1. Mohammad Hatta

•      Anggota Aliansi Anti Komunis (Aak).

•      Sumber Gerakan Sosialisme Di Ind. Yaitu; Ajaran Marxisme Ajaran Islam  & Corak Kolektif Masyarakat Indonesia

•      Pemikir Ekonomi Kerakyatan Dengan Konsep Kooperatifnya.

•      Penggagas Ekonomi Pancasila

•      Tidak Anti Kapitalis, Tetapi Kapitalis Harus Di Indonesiakan

•      Bapak Koperasi Indonesia

  1. Prof. Ir. Widjojo Nitisastro

•      Dikenal Sebagai Arsitek Ekonomi Orba Karena Jasanya Di Dalam Mengembangkan Perekonomian Orba

•      Memimpin Bappenas Pada Kabinet Pembangunan I, Ii, Iii Yang Membuat Perencanaan Ekonomi Secara Makro, Antara Lain : 

•      1. Repelita I, (Dimulai 1 April 1968 )        

•      2. Repelita Ii, (Dimulai 1 April 1973)

•      3. Repelita Iii, (Dimulai 1 April 1978 )

•      Pada Kabinet Pembangunan I, Perannya Sebagai Penasihat Ekonomi Pemerintah Sangat Kuat Sehingga Masa Itu Dikenal Masa “Widjojonomic

  1. Prof. Mubyarto

•      Ekonom Yang Sangat Menitikberatkan Pada Ekonomi Pancasila Dengan Semangat Utama Kekeluargaan, Sebagai Sistem Ekonomi Indonesia Dengan Tekanan Pada Aspek Keadilan Ekonomi Dan Keadilan Sosial.

  1. Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo

•      Lima Kali Menjabat Sebagai Menteri Di Masa Orde Lama Dan Orde Baru

•      Sumbangan Sumitro Djojohadikusumo ”Bapak Sarjana Ekonomi Indonesia” Terhadap Perkembangan Ilmu Ekonomi Yang Berorientasi Pada Kebijaksanaan Pembangunan Di Indonesia

  1. Sutan Sjahrir

•      Pendiri Partai Indonesia Baru (Pib)

•      Politikus Dan Perdana Menteri Pertama Indonesia.

•      Terjun Dalam Pergerakan Buruh Pada Mei 1933

•      Memperjuangkan Sistem Ekonomi Berkeadilan Dan Demokrasi Politik.

•      Demonstrasi Mahasiswa Menentang Korupsi Pada Awal 1970-An.

•      Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Ekonomi

•      Pro Pasar, Tetapi Ide ‘Kebutuhan Pokok’ Nya Justru Melihat Perlunya Peran Negara.

•      Ide-Ide Brilian Sjahrir: Gagasan Yang Melahirkan Demokrasi, Ekonomi Kerakyatan, Kemanusiaan, Keadilan, Dan Kesejahteraan

•      Menggelontorkan Ide Humanisme Dan Universalisme

Daftar Politisi Indonesia

Beberapa Tokoh Pemikir Dan Penulis Materi Ilmu Politik Dan Hubungan Internasional Dari Indonesia Adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said Dan Ramlan Surbakti.

Di Antara Tokoh-Tokohpolitik  Yang Cukup Dikenal Adalah:

Daftar Tokoh Hukum Indonesia

Tokoh Sosial

Tokoh Mazhab.

Di Saat Modernisme Islamik, Yang Memiliki Program Yaitu Menyintesis Ajaran-Ajaran Islam Dengan Filsafat Pencerahan, Dimulai Oleh Muhammad Abduh Dan Jamaluddin Al-Afghani Di Mesir Tahun 1800-An, Maka Muslim-Muslim Di Indonesia Juga Mengadopsi Dan Mengadaptasinya. Ini Nampak Jelas Dalam Karya-Karya Yang Dihasilkan Oleh

         Syaikh Ahmad Khatib,

         Syaikh Thaher Djalaluddin,

          Haji Abdul Karim Amrullah,

         Kyai Ahmad Dahlan,

         Mohammad Natsir,

         Oemar Said Tjokroaminoto,

         Haji Agus Salim, Haji Misbach, Dan Lain-Lain                                                                                                                                                                                     

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Hello world!

Welcome to WordPress.com! This is your very first post. Click the Edit link to modify or delete it, or start a new post. If you like, use this post to tell readers why you started this blog and what you plan to do with it.

Happy blogging!

Dipublikasi di Uncategorized | 2 Komentar